TANGGERANG - Dalam menjalankan tugasnya untuk memberikan saran, masukan dan rekomendasi kepada pemerintah, sesuai dengan UU No.8 Tahun 1999 ttg Perlindungan Konsumen, selain melakukannya di beberapa tempat di Indonesia, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Selasa (4 April 2023) melaksanakan survey di pasar tradisional yaitu di Pasar Anyar Tangerang, dan di pasar modern Transmart Mall Tangerang City, untuk mengetahui harga⊃2; komoditas di pasaran menjelang iedul fitri 1444 H.
Survey dilakukan oleh tim dari BPKN, terdiri dari Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi, Firman Turmantara, Wakil Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok dan staf, Rudi staf Disperindag serta Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Tangerang, Titin Mulyati dan beberapa media.
Dalam survey tersebut, BPKN RI mendapatkan beberapa temuan dan keluhan pedagang, seperti terjadi lonjakan harga, minimnya stok ketersediaan, pengiriman barang terlalu lama dan ditemukannya mie instan produk Korea yang mengandung unsur babi, yaitu mie merk *Ottogi Cheese Ramen*.
Pada saat ditemukan mie instan yang mengadung babi tersebut, tim survey meminta agar pengelola menarik dan tidak menjualnya kembali sebelum ada "Tulisan/Keterangan" yang jelas mengenai produk yang mengadung babi itu agar konsumen mengetahuinya.
Baca juga:
Polda Jabar Ungkap Kasus Demo Masa LSM GMBI
|
Berdasarkan peraturan Kepala BPOM Nomor 12 Tahun 2016, pangan olahan yang mengandung bahan tertentu yang berasal dari babi harus mencantumkan tanda khusus berupa tulisan "MENGANDUNG BABI".
Tidak hanya itu, kemasan juga harus mencantumkan gambar babi berwarna merah dalam kotak berwarna merah di atas dasar warna putih.
Tentunya mie instan produk asal Korea yang mengadung babi temuan tim survey ini dapat diperkirakan sudah ada konsumen (muslim) yang membelinya dan dapat diduga beredar diberbagai pasar terutama pasar modern.
Untuk itu, khususnya konsumen muslim harus teliti karena beberapa tahun yang lalu Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) juga menemukan ada sejumlah mi instan asal Korea yang mengandung unsur babi, yaitu merk Samyang varian Mi Instan U-Dong dan Mi Instan Rasa Kimchi, merk Nongshim (Mi Instan Shim Ramyun Black) dan merk Ottogi (Mi Instan Yeul Ramen).
Bagi konsumen, perlu memastikan kehalalan makanan asal Korea ini sebelum dikonsumsi diantaranya ada produk-produk yang sudah punya logo halal, gambar masjid warna hijau dengan tulisan HALAL di dalam kotak berwarna putih.
Selain itu, pastikan tidak ada kata 돼지 고기 (dwaeji gogi) yang artinya daging babi di bagian belakang kemasan.
Konsumen disarankan membaca secara seksama komposisi dalam bahasa aslinya, jangan hanya mengandalkan bahasa Inggris atau Indonesia. Sebab, tidak semua komposisi makanan itu dialihbahasakan untuk kemasan versi impor.
Bila ingin membeli di luar negeri, pastikan baca baik-baik komposisi jika tidak berlabel halal dan harus dihindari kata-kata 돼지고기(Dwaeji Gogi) daging babi sama 술(Sul) alkohol, karena tidak hanya daging babi, pastikan tidak ada bahan 돈지 (donji) alias lemak babi dan alkohol. Untuk produk seperti kue, pastikan tidak ada bahan gelatin dari babi.
Sebenarnya pengelola/pengedar mie asal Korea yang mengandung babi ini, berdasarkan penerapan asas fiksi hukum, sudah bisa dikenakan sanksi atau sudah dapat dianggap melanggar UU No.8 Tahun 1999 ttg Perlindungan Konsumen dan bisa dikenakan sanksi pidana (karena dianggap telah memenuhi unsur pidana), bahkan dapat dikenakan tiga jenis sanksi sekaligus yaitu sanksi perdata, pidana dan sanksi administratif sekaligus.
Selain itu juga karena UUPK sebagai UU Payung yang mengintegrasikan uu lain, maka bisa dikenakan UU lain secara berlapis, yaitu UU Jaminan Halal, UU Tindak Pidana Ekonomi dan UU Pangan. (***)
*) Penulis Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI/Dosen Hukum Perlindungan Konsumen. (DR. Firman T. Endipradja).