PANGANDARAN JAWA BARAT - Pemerintah Kabupaten Pangandaran memberikan ganti untung atas tanah untuk pembangunan jalan masuk komplek perkantoran Kabupaten Pangandaran pada Jum'at, 15/09/2023 di Pendopo Bupati Pangandaran.
Pemberian ganti untung tersebut diberikan langsung oleh Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata kepada Bapak Eso dan Jeje yang memiliki tanah seluas 345m2 dan 126m2 di Blok 42, Dusun Karangkamulyan, RT 01 RW 02, Desa Cintakarya, Kecamatan Parigi.
Pemberian ganti untung tersebut didasarkan pada Keputusan Bupati Pangandaran Nomor: PU.01.02.01/Kpts.265-Huk/2023 tentang Penetapan Masyarakat Penerima Ganti Rugi Atas Tanah Untuk Pembangunan Jalan Masuk Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pangandaran.
Ganti untung tanah tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan telah dilakukan penilaian oleh kantor jasa penilai publik disesuaikan dengan laporan penilaian aset nomor file: 01578/2.0009-00/PI/11/0020/1/IV/2023, tanggal 6 April 2023. (Anton AS)