PANGANDARAN JAWA BARAT - Setelah Rancangan Perubahan KUA serta Perubahan PPAS tahun anggaran 2023 ini ditetapkan, harus dijadikan pedoman untuk memberikan arah kebijakan pemerintah daerah dalam penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2023.
Demikian dikatakan Ketua DPRD kabupaten Pangandaran Asep Noordin H.M.M, melalui Wakil Ketua DPRD Jalalludin
saat menyampaikan
laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pangandaran yang bertugas membahas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara tahun Anggaran 2023, pada Rapat Paripurna, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pangandaran, Jum'at (15/09/2023)
Disampaikannya bahwa, Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara tahun anggaran 2023, sesuai dengan prosedur dan tahapan-tahapan serta mekanisme yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara tahun Anggaran 2023 selengkapnya dapat kami sampaikan dalam laporan badan anggaran dengan sistematika sebagai berikut: Pendahuluan; Kesimpulan;
penutup.
Pendahuluan.
Rapat Paripurna DPRD dan hadirin yang berbahagia,
sebagaimana kita ketahui bersama bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA yang disebabkan karena pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, serta sumber dan penggunaan pembiayaan yang semula telah ditetapkan KUA APBD.
dimana, hal tersebut sesuai dengan yang diamanatkan peraturan menteri dalam negeri nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 bahwa kepala daerah menyampaikan dokumen perubahan KUA serta perubahan PPAS kepada DPRD dalam waktu bersamaan untuk selanjutnya hasil pembahasan kedua dokumen tersebut ditandatangani pada waktu bersamaan pula, sehingga keterpaduan perubahan KUA serta perubahan PPAS dalam proses penyusunan Rancangan Perubahan APBD akan lebih efektif.
dalam pelaksanaan APBD kabupaten pangandaran tahun anggaran 2023 yang didasarkan pada peraturan menteri dalam negeri nomor 84 tahun 2022, telah terjadi berbagai perkembangan yang berpengaruh terhadap pokok-pokok kebijakan keuangan dan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, " Katanya.
Menurut Jalal, untuk mengantisipasi adanya berbagai perkembangan tersebut, perlu dilakukan penyesuaian atau perubahan terhadap APBD tahun anggaran 2023 yang diawali dengan pembahasan dan penetapan perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2023 sebagai dasar perubahan.
Kami menaruh harapan bahwa perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2023 ini dapat mewarnai dan mempunyai makna yang sangat berarti terhadap jalannya pemerintahan kabupaten pangandaran, paling tidak perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2023 dapat dijadikan pedoman untuk memberikan arah kebijakan Pemerintah Daerah dalam penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2023.
Selanjutnya, dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, pada pasal 161 ayat (2) dinyatakan bahwa perubahan APBD hanya dapat dilakukan apabila terjadi:
perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA;
keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja;
keadaan yang menyebabkan Silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan;
keadaan darurat; dan/atau
keadaan luar biasa.
Perubahan Kebijakan Umum APBD Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2023 ini selain sebagai pedoman untuk memberikan arah kebijakan pemerintah daerah dalam penyusunan Perubahan APBD tahun anggaran 2023, juga merupakan salah satu bagian dalam upaya pencapaian visi, misi, tujuan, sasaran dan kebijakan yang telah ditetapkan dalam perubahan rencana kerja pembangunan daerah tahun 2023 sekaligus sebagai salah satu media evaluasi penilaian kinerja APBD sebelum perubahan, termasuk permasalahan yang dihadapi pada tahun-tahun sebelumnya untuk dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam penganggaran daerah di masa yang akan datang.
Sedangkan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) merupakan rancangan program kegiatan prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk setiap program sebagai acuan dalam menyusun RKA-PPKAD sebelum disepakati dengan DPRD.
Secara materil perlu sinkronisasi antara Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), antara RKPD dan KUA-PPAS, serta antara KUA-PPAS dengan RKPD yang dikonsolidasikan dari seluruh RKA-SKPD dan RKA-RKPD, sehingga APBD merupakan wujud keterpaduan seluruh program nasional dan daerah dalam upaya peningkatan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat.
Badan Anggaran DPRD telah bekerja dengan optimal untuk mengkaji berbagai sumber dan bahan yang dijadikan instrumen pembahasan dengan dilandasi semangat yang selalu mengedepankan rasa kebersamaan dan kekeluargaan serta keinginan untuk menyelesaikan tugas dengan tepat waktu serta hasil yang memadai.
langkah-langkah pembahasan yang dilaksanakan adalah sebagai berikut:
mengkaji efektifitas dan efisiensi struktur perubahan kua serta perubahan ppas tahun anggaran 2023;
mengkaji upaya-upaya peningkatan pendapatan asli daerah;
mengkaji dan menentukan skala prioritas dalam urusan wajib dan urusan pilihan, menentukan urutan program dalam masing-masing urusan dan menyusun sementara untuk masing-masing program untuk disepakati menjadi program prioritas dan patokan batas maksimum anggaran yang diberikan kepada skpd untuk setiap program, sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD pada perubahan tahun anggaran 2023.
Berdasarkan hasil pembahasan materi rancangan perubahan KUA serta perubahan PPAS tahun anggaran 2023, maka dapat kami laporkan prioritas seluruh SKPD lingkup pemerintah kabupaten pangandaran sesuai dengan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD), sebagai berikut:
Pendapatan daerah
sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp961.739.324.853, 00 (sembilan ratus enam puluh satu miliar tujuh ratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh empat ribu delapan ratus lima puluh tiga rupiah).
Setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp1.271.193.812.866, 00 (satu triliun dua ratus tujuh puluh satu miliar seratus sembilan puluh tiga juta delapan ratus dua belas ribu delapan ratus enam puluh enam rupiah).
Bertambah sebesar Rp309.454.488.013, 00 (tiga ratus sembilan miliar empat ratus lima puluh empat juta empat ratus delapan puluh delapan ribu tiga belas rupiah).
Belanja daerah
sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp983.514.549.013, 00 (sembilan ratus delapan puluh tiga miliar lima ratus empat belas juta lima ratus empat puluh sembilan ribu tiga belas rupiah).
Setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp1.733.713.176.401, 00 (satu triliun tujuh ratus tiga puluh tiga miliar tujuh ratus tiga belas juta seratus tujuh puluh enam ribu empat ratus satu rupiah).
bertambah sebesar Rp750.198.627.388, 00 (tujuh ratus lima puluh miliar seratus sembilan puluh delapan juta enam ratus dua puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh delapan rupiah).
Pembiayaan daerah
penerimaan pembiayaan
sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp26.775.224.160 (dua puluh enam miliar tujuh ratus tujuh puluh lima juta dua ratus dua puluh empat ribu seratus enam puluh rupiah).
setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp612.519.363.535, 00 (enam ratus dua belas miliar lima ratus sembilan belas juta tiga ratus enam puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh lima rupiah).
Bertambah sebesar Rp585.744.139.375, 00 (lima ratus delapan puluh lima miliar tujuh ratus empat puluh empat juta seratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah).
Pengeluaran pembiayaan
sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp5.000.000.000, 00 (lima miliar rupiah).
setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp150.000.000.000, 00 (seratus lima puluh miliar rupiah).
bertambah sebesar Rp145.000.000.000, 00 (seratus empat puluh lima miliar rupiah).
pembiayaan netto
sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp21.775.224.160, 00 (dua puluh satu miliar tujuh ratus tujuh puluh lima juta dua ratus dua puluh empat ribu seratus enam puluh rupiah).
setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp462.519.363.535, 00 (empat ratus enam puluh dua miliar lima ratus sembilan belas juta tiga ratus enam puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh lima rupiah).
bertambah sebesar Rp440.744.139.375, 00 (empat ratus empat puluh miliar tujuh ratus empat puluh empat juta seratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah).
Rapat Paripurna DPRD dan hadirin yang berbahagia,
selanjutnya, bersama ini kami sampaikan bahwa DPRD kabupaten pangandaran dalam rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS tahun anggaran 2023 telah melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp3.510.249.369, 00 (tiga miliar lima ratus sepuluh juta dua ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh sembilan rupiah).
Anggaran tersebut merupakan pengurangan dari kegiatan perjalanan dinas pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2023;
Perjalanan dinas pembahasan rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2024; dan perjalanan dinas pembahasan rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD dan usul pemerintah daerah.
Adapun efisiensi anggaran tersebut agar dialokasikan untuk pemberian bonus atlet, baik yang berada di bawah KONI maupun MPCI serta kegiatan kemasyarakatan lainnya.
Kesimpulan:
Rapat Paripurna DPRD dan hadirin yang berbahagia,
Keterbatasan kemampuan keuangan daerah dan ketersediaan waktu yang tersisa pada perubahan tahun anggaran 2023, tidak menyurutkan kebersamaan serta itikad badan anggaran DPRD bersama TAPD untuk merencanakan prioritas anggaran yang dapat meningkatkan partisipasi dan kesejahteraan masyarakat kabupaten pangandaran.
Setelah Rancangan Perubahan KUA serta Perubahan PPAS tahun anggaran 2023 ini ditetapkan, harus dijadikan pedoman untuk memberikan arah kebijakan pemerintah daerah dalam penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2023.
Selanjutnya badan anggaran telah melakukan konsultasi dan mengakomodir pendapat fraksi-fraksi, dan alhamdulillah seluruh fraksi-fraksi DPRD telah menyatakan sependapat dengan hasil pembahasan badan anggaran dan menyetujui terhadap rancangan perubahan KUA serta rancangan perubahan PPAS tahun anggaran 2023 untuk ditetapkan menjadi perubahan KUA serta perubahan PPAS tahun anggaran 2023.
Sebelum kami akhiri laporan ini, perlu kami sampaikan beberapa catatan dan rekomendasi sebagai bahan perbaikan dan menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti ke depan, antara lain:
Perubahan-perubahan yang terjadi pada perubahan anggaran 2023 diutamakan untuk program/kegiatan prioritas.
Perlu menyusun strategi untuk percepatan penyerapan anggaran.
perlu adanya sinergitas dari aspek perencanaan dan regulasi terkait nomenklatur dan kriteria program kegiatan yang mendukung visi dan misi Bupati/Wakil bupati pangandaran.
dengan telah ditetapkannya Rancangan Perubahan KUA serta perubahan PPAS tahun anggaran 2023.
Dalam hal ini Pemerintah Daerah mohon kiranya dapat segera menyusun dan menyampaikan Rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2023 kepada DPRD Kabupaten Pangandaran, " Kata Jalal.
Tambah Jalal,
Rapat Paripurna DPRD dan hadirin yang berbahagia,
Demikian laporan badan anggaran terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran sementara tahun anggaran 2023 ini kami sampaikan.
Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih, dan mohon maaf atas segala kekurangannya, " Ujarnya.
Parigi, 15 September 2023
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Pangandaran
Badan Anggaran
Asep Noordin H. M.M (ketua).*
(Anton AS)