PANGANDARAN JAWA BARAT - Tahun 2023 ini Kabupaten pangandaran mendapat formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sebanyak 1.551 orang, diantaranya 184 orang untuk tenaga kesehatan (nakes) dan 1367 orang untuk tenaga guru.
Demikian dikatakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran, H Dani Hamdani, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (15/03/2023).
Disampaikannya bahwa, berdasarkan perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dimana untuk gaji P3K ini sudah ada slotnya pada DAU dengan estimasi untuk gaji PK3 sebesar Rp 29, 3 milyar per tahun yang akan ditranfer dalam DAU.
"Jumlah ini belum termasuk tunjangan dan lain-lain sebesar Rp 800 ribu per orang, dan ini menjadi beban daerah atau APBD, " katanya.
Menurut Dani, besaran gaji P3K ini setara dengan ASN golongan 3A, perbulannya sekitar Rp 3 juta.
Namun hingga saat ini, Pemkab Pangandaran belum memastikan apakah seluruh formasi dari Kemenkeu ini akan diambil semuanya atau tidak...ya, karena perhitungannya harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Namun konsekuensinya jika Pemkab Pangandaran tidak mengajukan formasi tahun ini, maka DAU tersebut tidak akan ditransfer, " Katanya.
Selanjutnya Dani menambambahkan bahwa, mungkin kita akan coba mengajukan formasi sesuai jumlah ASN yang pensiun tahun ini...ya, istilahnya tambal sulam, mungkin dikisaran 250 orang. Sedangkan pada tahun lalu Pemkab Pangandaran menerima kuota 355 P3K, dan yang terisi hanya 324 orang.
Maka dari itu kami segera akan membahas usulan formasi P3K untuk tahun 2023 ini bersama pak bupati dan wakil bupati serta Sekretaris Daerah (sekda).
"Mungkin minggu depan kami akan bahas hal ini, " ujarnya. ** (Anton AS).