PANGANDARAN JAWA BARAT - Saudara pimpinan dan peserta Rapat Paripurna
DPRD yang kami hormati,
sekali lagi kami mengucapkan terima kasih kepada Pansus IV DPRD, fraksi - fraksi serta Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat, yang telah membahas dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2023
sehingga dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Demikian dikatakan Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata saat menyampaikan
pendapat akhir Bupati Pangandaran pada Rapat Paripurna penetapan persetujuan bersama DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah, bertempat di gedung Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran, senin (15/07/2024).
Baca juga:
Ilham Bintang: Ya Ampun, Presiden
|
Disampaikannya bahwa, syukur alhamdulillah, pada hari Senen ini tanggal 15 Juli 2024, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, dapat kita setujui bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Selanjutnya, sebelum ditetapkan dan diundangkan ke dalam lembaran daerah, sesuai dengan ketentuan pasal 245 ayat (3) undang-undang nomor 23 tahun 2014
tentang pemerintahan daerah, Raperda ini akan terlebih dahulu kita sampaikan kepada gubernur untuk mendapatkan evaluasi "katanya".
Menurut Bupati Jeje,
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD pada prinsipnya merupakan implementasi nilai akuntabilitas dalam penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah.
Sebagaimana kita ketahui
bersama, terdapat 3 pilar tata pengelolaan
keuangan daerah yang baik, yaitu transparansi, partisipatif dan akuntabilitas.
Ketiga pilar tersebut merupakan falsafah dan landasan bagi kami dalam melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang sesuai dengan asas, prinsip dan norma yang diamanatkan oelh peraturan perundang-undangan yang berlaku,
sehingga pengelolaan keuangan daerah dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab.
Saudara pimpinan, Anggota DPRD, dan hadirin peserta Rapat Paripurna DPRD yang berbahagia, pada tahun ini Pemerintah Kabupaten Pangandaran mendapatkan predikat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa telah menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan hasil usaha dan arus kas entitas tersebut sesuai dengan prinsip akuntasi yang berlaku umum di indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan hal yang dikecualikan.
Opini BPK tersebut akan menjadi catatan penting bagi kita semua dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan agar berjalan lebih baik, sebagai upaya kita untuk meraih kembali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan lebih meningkatkan kinerja disetiap bidang dan memberikan yang terbaik bagi kabupaten pangandaran.
Saudara pimpinan dan peserta Rapat Paripurna DPRD yang kami hormati,
sekali lagi kami mengucapkan terima kasih kepada Pansus IV DPRD, fraksi - fraksi serta Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat, yang telah membahas dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2023 sehingga dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Segala usul, saran dan pendapat serta
rekomendasi dari Pansus IV dan DPRD yang telah disampaikan, insha allah menjadi bahan pertimbangan yang sangat berharga dan tindak lanjut bagi kami dalam melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan "katanya".
Tambah Jeje, demikian pendapat akhir yang dapat kami sampaikan, semoga allah swt senantiasa memberikan
petunjuk, bimbingan dan jalan yang terbaik bagi kita semua "ujarnya".* (Anton AS)