JAKARTA - Jelang Pemilu 2024 Forum Kordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkonas PP DOB Seluruh Indonesia) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Jakarta.
Kegiatan Rakornas tersebut dilaksanakan dalam rangka mendorong proses percepatan Pemekaran Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB). Rakornas ini dibuka oleh Ketua Umum FORKONAS DOB, Syaiful Huda yang juga Ketua Komisi X DPR RI.
Baca juga:
IKN Tingkatkan Taraf Pendidikan Warga Kaltim
|
Sebanyak 92 CDOB kabupaten kota dan Provinsi dari 19 Provinsi di Indonesia berkumpul di Gedung Nusantara V, DPR RI.
Salah satu agenda Rakornas adalah memastikan percepatan pembentukan daerah otonomi baru menjadi komitmen kerja pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang berkompetisi dalam Pilpres 2024.
Pembentukan daerah otonomi baru merupakan salah satu amanat reformasi. Sayangnya pemerintah masih setengah hati sehingga dalam 12 tahun terakhir pembentukan daerah otonomi baru masih bisa dihitung dengan jari, kecuali beberapa DOB di Papua yang mendapatkan perhatian khusus.
"Kami berharap siapapun capres-cawapres yang terpilih nantinya dapat menggarap isu pembentukan daerah otonomi baru secara serius, ” ujar Pengurus Forkonas PP DOB Seluruh Indonesia, Aduwina Pakeh, M.Sc di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (01/11/2023).
Aduwina Pakeh yang juga Akademisi dari Universitas Teuku Umar ini mengatakan Rakornas PP DOB diikuti sedikitnya 300 peserta yang terdiri dari pengurus di level pusat, wilayah, hingga cabang di kabupaten dan kota.
Kegiatan Rakornas PP DOB untuk mengingatkan pemerintah dan masyarakat akan arti penting daerah otonomi baru bagi kesejahteraan rakyat.
“Padahal ada lebih dari 300 wilayah Calon DOB yang saat ini tercatat diajukan oleh kelompok masyarakat sebagai daerah otonomi baru, namun belum ada titik terang, makanya terus kita suarakan” kata Aduwina Pakeh
Menurut Dosen Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Teuku Umar ini, tujuan pemekaran daerah adalah mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, mempercepat peningkatan penyelenggaraan pemerintahan daerah, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, meningkatkan daya saing nasional dan daya saing daerah dan memelihara keunikan adat-istiadat, tradisi dan budaya daerah.
Atas dasar itu, lanjut Aduwina Pakeh Peraturan Pemerintah (PP) tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) dan Desain Penataan Daerah (Detada) sudah waktunya untuk ditanda tangani Presiden. Kedua PP tersebut sebagai landasan hukum dalam penataan daerah otonomi baru.
"Penataan Daerah merupakan pilihan kebijakan yang rasional dan objektif yang membuka ruang kreasi dan Inovasi bagi daerah untuk mengedepankan dan mendekatkan pelayanan publik pada masyarakat dan daerah serta menjadi solusi dalam mengatasi keterisolasian, kemiskinan, serta kesenjangan daerah-daerah terdepan di perbatasan dan daerah terluar, " ujarnya.
Adapun dari Provinsi Aceh turut hadir dari FORKODA DOB Aceh, Fuadri, S.Si., M.Si (Ketua) dan Muslim Syamsuddin, M.A.P (Sekretaris), juga hadir para pengurus dari empat calon daerah otonomi baru di Provinsi Aceh yaitu Kabupaten Aceh Selatan Jaya di Kabupaten Aceh Selatan, Kota Meulaboh di Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Raya di Kabupaten Aceh Besar dan Kabupaten Aceh Malaka di Kabupaten Aceh Utara.(Resky P)