PANGANDARAN JAWA BARAT - Inspektorat Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, mengajak masyarakat untuk segera melapor jika menemukan adanya dugaan pungutan liar (pungli) dan penyalah gunaan wewenang oleh pegawai Pemkab Pangandaran, segera Lapor Lewat Online ke https://bit.ly/laporpangandaran.
Ajakan tersebut setelah viralnya kasus Husein Ali Rafsanjani, salah seorang guru ASN di Pangandaran yang mengundurkan diri.
Diketahui, Husein mundur dari ASN karena adanya ancaman dan intimidasi, setelah ia melaporkan pungli saat ikut pelatihan dasar CPNS.
Inspektur Inspektorat Pangandaran, Apip Winayadi mengatakan, apabila menemukan, melihat atau mengetahui dugaan tindak pidana korupsi, dan penyalah gunaan wewenang oleh pegawai Pemkab Pangandaran, segera Lapor Lewat Online ke https://bit.ly/laporpangandaran.
“Bukan hanya dugaan tindak pidana korupsi. Namun juga, penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kode etik kinerja yang pegawai Pemkab Pangandaran lakukan, ” katanya Rabu (07/06/2023).
Pihaknya mengakui, sebenarnya sudah menyebarkan saluran pengaduan untuk melaporkan dugaan pungli tersebut sejak tahun 2021. Namun, baru ke instansi SKPD lingkup pemerintah daerah Kabupaten Pangandaran.
“Saat itu sudah ada pengaduan sebanyak 4 buah materi pengaduan, semuanya sudah ditindaklanjuti berdasarkan tahapan, ” Kstanya.
Adapun proses tindaklanjut pengaduan tersebut, sambung Apip, berdasarkan hasil pengkajian terlebih dulu. Apakah pengaduan tersebut layak ditindaklanjuti atau tidak, berdasarkan materi aduannya.
Sedangkan untuk menindaklanjuti aduan materinya, Apip menjelaskan, harus memenuhi unsur 5W+1H.
Baca juga:
P
|
“Sesuai yang diatur dalam Perbup Nomor 62 tahun 2021, tentang pedoman umum sistem penanganan pelaporan pengaduan (whistleblowing system), ” ucapnya.
Apip menambahkan bahwa, sarana pengaduan yang ada dalam https://bit.ly/laporpangandaran, tujuannya untuk menciptakan pemerintahan yang baik serta berintegritas.
Apip pun menjamin, bahwa masyarakat yang melaporkan dugaan pungli dan lainnya, identitas pelapor akan terjamin kerahasiaannya.
“Adapun dengan adanya nama dan data diri pelapor, dimaksud untuk konfirmasi lanjutan. Hal tersebut agar laporan/pengaduan memenuhi unsur 5W+1H saja, ” katanya.
Selanjutnya kami akan menyebar informasi tersebut ke tiap-tiap kecamatan dan desa, agar diketahui oleh masyarakat luas di Kabupaten Pangandaran, " Ujarnya.**